BALIKPAPAN, lintasraya.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan mantan istri dan anaknya terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut disebutkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis, Senin (17/1/2022) di depan Mapolresta Balikpapan.
Rengga menjelaskan, Kronologis kejadian berawal pelaku dengan inisial S (47) mendatangi korban di rumahnya di jalan siaga dalam. Dengan membawa senjata tajam celurit. Kemudian anak tiri pelaku yang membuka pintu. Tak banyak basa-basi pelaku langsung melayangkan celurit ke anak tiri serta mantan istrinya.
Usai mendapat bacokan di bagian punggung dan badannya kedua korban lari dan berteriak minta tolong kepada warga. Kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan.
“Saat ini kedua korban masih dirawat di rumah sakit,” ungkap renggan.
Dengan kasus ini pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara. Motif pelaku ada masalah pribadi rumah tangga.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahannya di Sumberejo. Statusnya pelaku dan korban adalah mantan suami istri yang sudah pisah beberapa bulan,” tambahnya.
Sementara pelaku S mengaku, tanpa ada kejelasan apapun mantan istrinya menggugat cerai dirinya. Dirinya dianggap tak menafkahi mantan istrinya yang berprofesi sebagai Driver online itu.
“Kalau masalah menafkahi saya selalu memberi uang saya ke dia (korban),” katanya.(*/wan)















