BALIKPAPAN, lintasraya.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian pakaian dalam berkat rekaman CCTV dan laporan dari suami korban. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di perumahan Pesona Bukit Batuah Blok JQ No.06 RT.14 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini sedang didalami oleh penyidik untuk mengetahui motif dan maksud pelaku guna melengkapi berkas berita acara penyidikan.
Kronologi kejadian singkatnya adalah bahwa pelaku, yang mengendarai kendaraan roda dua Yamaha NMax, berkeliling di sekitar perumahan dan melihat jemuran warga terpampang di teras rumah. Kemudian, pelaku memasuki pekarangan dan mengambil satu potong rok dalam warna hitam milik istri pelapor yang sedang dijemur.
Berdasarkan keterangan pelaku, pakaian dalam tersebut digunakan untuk fantasinya saat melakukan onani, dan setelah selesai digunakan, pakaian dalam tersebut dimasukkan ke dalam tas kresek dan dibuang di pekarangan tanah kosong di belakang rumahnya. Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukannya, dan pada satu tempat kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong celana warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan nomor polisi KT.6356-ZZ.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP/Tindak Pidana Ringan. Identitas pelaku adalah MS, laki-laki berusia 36 tahun, lahir pada 30 Agustus 1988, berasal dari Jawa, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta/supir, dengan alamat di Jalan Batu Ratna KM 11 RT.15 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Hingga saat ini, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku berjalan lancar, saat disampaikan Kasi Humas IPDA Sangidun.(*/wan)















