BALIKPAPAN, lintasraya.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (24/01/2022).
RDP yang di pimpin langsung ketua Komisi III, Alwi Al Qadri. Hadir dinas terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) , Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satpol PP.
Rapat ini sebagai lanjut hasil Sidak beberapa waktu lalu. Adanya pelanggaran dan pembiaran terhadap fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) diwilayah Balikpapan Baru dan Perum Wika. Yang dinilai beralih fungsi menjadi fasilitas perorangan untuk berjualan.
“Kami sudah melakukan RDP untuk menindak lanjutan Fasos-Fasum yang ada di wilayah Balikpapan Baru. Informasinya ada 200 lahan pertokoan yang melanggar,” kata Alwi.
Dalam RDP ini Ketua Komisi III menyayangkan ketidak hadiran dari pihak pengembang dalam hal ini PT. Sinar Mas Wisesa.
“Kami juga mengundang dari pihak pengembang dalam hal ini PT. Sinar Mas Wisesa namun tidak hadir,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim, yang nantinya akan menyurat ke Walikota Balikpapan untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Dirinya menegaskan tim 10 dibentuk bukan untuk terjun langsung namun sebagai bentuk pengawasan.
“Kita akan bentuk tim 10, lima dari DPRD kota Balikpapan dan lima dari Pemerintahan Kota Balikpapan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP, Zulkifli mengatakan, inti dari RDP dengan Komisi III dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, menyepakati dibentuknya tim pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Bahwa, fasum-fasos yang telah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan akan kembali ditata dan ditertibkan, lalu kemudian akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan.
“Timnya kan belum bekerja, tapi untuk sementara inventarisir kita di lapangan bahwa khusus untuk kawasan Balikpapan baru ini ada indikasi masyarakat sudah memanfaatkan,” kata Zulkifli.
Setelah selesai mengidentifikasi, pihak Satpol PP akan menyerahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Misalnya selasar pertokoan, kita letakkan bagaimana tindak lanjutnya,apakah dikembalikan ke posisi semula, atau tetap ada pemanfaatan,” ungkap Zulkifli.(*/wan)















