Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan wali kota terpilih masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terkait dengan mekanisme pelantikan yang tidak dapat dilaksanakan jika gubernur yang memiliki kewenangan melantik belum dilantik terlebih dahulu.
Prakoso menjelaskan bahwa jika pelantikan gubernur terpilih tertunda, maka pelantikan bupati dan wali kota juga akan terhambat.
“Yang melantik bupati dan wali kota itu kan gubernur. Kalau gubernurnya belum dilantik, berarti nggak bisa melantik wali kota. Mekanismenya bagaimana, kita masih menunggu update dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Senin 6 Januari 2025.
Menurutnya, jadwal pelantikan sejauh ini masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025, diikuti pelantikan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, kepastian jadwal ini tetap bergantung pada arahan terbaru dari Kemendagri.
“Kita sedang menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau mengikuti Peraturan Presiden, jadwalnya gubernur tanggal 7, wali kota tanggal 10 Februari,” tambah Prakoso.
Dia berharap informasi terbaru dari Kemendagri akan segera diterima. “Insya Allah sehari ini, secara informasi itu Insya Allah turun hari ini,” tutupnya.
Keputusan final mengenai pelantikan akan diumumkan setelah adanya arahan resmi dari Kemendagri. (*/ADV/jan)