PENAJAM, lintasraya.com – Pengguna Modal(KPM) dan Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum Danum Taka, menggelar rapat kerja terkait rencana pemanfaatan laba perumda air minum danum taka tahun 2023,bertempat di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis, (8/02/2024).
Rapat Kerja yang dihadiri langsung dan dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.
Rapat kerja digelar guna menindak lanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Danum Taka khususnya tentang ketentuan pemanfaatan laba Perumda Air Minum Danum Taka.
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa unsur pimpinan pemerintah kabupaten PPU diantaranya, Sekda PPU H. Tohar, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Nicko Herlambang, Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid, Inspektur Daerah Aini, Kepala Bapelitbang Tur Wahyu Sutrisno, Kepala BKAD Muhajir, Sekretaris PUPR M Ali Mustofa, Kabag Hukum Pitono dan Kabag Perekonomian Kahar Mashud serta jajaran Perumda Air Minum Danum Taka.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara laba Perumda Air Minum Danum Taka oleh Pj Bupati PPU dan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka.(*/mat/ADV)















