LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN –Aktivitas pemangkasan dan alih fungsi mangrove di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, memicu sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan menjadi penyebab utama banjir yang sering melanda wilayah tersebut.
Oddang mempertanyakan legalitas pembangunan di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hijau dan hutan mangrove.
“Mulai RT 13, 11, 12, 14, 08, dan 05 itu masih ada mangrovenya. Tapi di lahan PT 52 seluas 28 hektare, mangrove sudah ditebang. Pertanyaan saya: apakah sudah keluar izinnya?” ujarnya, Senin (20/10/2025)
Ia menegaskan, izin pemangkasan atau alih fungsi mangrove tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah kota maupun provinsi, melainkan merupakan kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau alih fungsi mangrove, itu bukan kewenangan pemkot. Harus izin dari KLHK. Kalau belum ada izin, kenapa sudah ada pembangunan?” tegasnya.
Menurut Oddang, hilangnya vegetasi mangrove di kawasan Graha Indah telah berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan. Saat hujan deras, sejumlah wilayah seperti RT 11 dan RT 13 kini kerap terendam banjir hingga setengah permukiman.
“Setiap hujan, dua RT itu separuh tenggelam. Jadi kalau sudah ada izin, siapa yang memberi? Kalau belum ada, berarti ada pelanggaran,” ujarnya.
Politikus Fraksi Hanura tersebut juga menyoroti tanggung jawab moral dan hukum atas kerusakan lingkungan akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
“Sesuatu yang dulu dilarang, kini dibolehkan. Tapi kalau tidak ada izin, siapa yang menanggung dosanya?” ucapnya.
Oddang menegaskan akan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk menelusuri izin perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut serta meninjau ulang seluruh pembangunan di lahan bekas mangrove. Ia menilai, perlindungan kawasan hijau bukan sekadar estetika kota, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan warga dan daya tahan lingkungan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















