BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan penangkapan ikan hias dengan menggunakan bahan kimia potasium atau obat bius.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu pukul 07.30 Wita di perairan Manimbora, Kabupaten Berau.
Bermula informasi adanya kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.
Informasi tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal.
“Anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan di atas kapal yang di nahkodai AS. Hasil pemeriksaan ditemukan potasium atau obat bius kurang lebih 1/2 kilogram yang dikemas di dalam botol dan plastik,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh melalui WhatsApp grup, Senin (1/11).
Selain itu, ditemukan juga barang bukti ikan hias berbagai jenis sebanyak kurang lebih 860 ekor. “Ada 860 ekor, jenis Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning,” ungkapnya.
Karena terbukti, petugas pun langsung mengamankan tersangka guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Sementara untuk ratusan barang bukti ikan hias yang diamankan dikembalikan ke laut. Tepatnya di Perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu siang, 31 Oktober 2021.
“Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan,” ucap AKBP Teguh.(*/wan)















