TENGGARONG, lintasraya.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengalokasikan dana sebesar Rp91,5 miliar untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disepakati pada tahun 2023 lalu, dengan 40 persen anggaran telah dicairkan, sementara sisanya akan diberikan pada tahun 2024.
“Dana terbesar dialokasikan untuk KPU sebesar Rp76 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan Rp15,4 miliar. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahun 2023 dan 2024,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Pendanaan Pilkada ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pemilu.
Mekanisme pendanaan dimulai dengan penganggaran oleh daerah, yang kemudian disepakati bersama oleh penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan).
“Anggaran untuk KPU dan Bawaslu akan dicairkan dua kali sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri,” tambah Rinda.
Selain itu, Pemkab Kukar juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengamanan Pilkada kepada aparat keamanan. NPHD untuk dana pengamanan Pilkada telah ditandatangani.
Penerima dana terbesar adalah Polres Kukar dengan anggaran Rp8,1 miliar, diikuti oleh Kodim 0906/KKR (Rp2 miliar), Polres Bontang (Rp1,2 miliar), dan Kodim 0908/BTG (Rp624 juta). “Pencairan dana pengamanan Pilkada dilakukan sekaligus,” tambahnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)















