TENGGARONG, lintasraya.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan kebijakan pembebasan biaya listrik, air, dan sewa lapak untuk pedagang Pasar Tangga Arung yang direlokasi sementara ke eks Lapangan Pemuda.
Instruksi ini datang dari Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Sunggono, dengan jangka waktu pembebasan selama 6 bulan.Langkah ini diambil untuk mengurangi kekhawatiran pedagang Pasar Tangga Arung terkait penurunan omzet akibat relokasi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, pedagang diminta untuk mengelola kebersihan lapak mereka sendiri.Proses relokasi pedagang Pasar Tangga Arung telah dimulai setelah sosialisasi dan pengundian lapak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Maret 2024. Sekitar 368 pedagang dari total 703 pedagang direncanakan untuk dipindahkan pada tahap pertama.
Sunggono menargetkan, relokasi pedagang rampung pada 10 Maret mendatang. Pemkab Kukar juga akan mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu proses mobilisasi pedagang ke pasar sementara.
Pemindahan pedagang ini juga akan dilakukan sesuai komoditas barang jualan. Di antaranya pedagang makanan, konter handphone, pedagang sembako, pedagang emas dan pedagang pernak-pernik.Sunggono berharap, relokasi Pasar Tangga Arung ke pasar sementara di eks Lapangan Pemuda bisa berjalan sesuai rencana dan tertib tanpa menimbulkan gesekan antar pedagang.
“Sisa pemindahan pedagang akan kita bicarakan lagi, sekarang Pasar Mangkurawang 2 juga sudah kita perbaiki, dan rencananya sisanya dipindah ke sana,” tandasnya.(*/ADV/Diskominfo Kukar)