LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkot akan membentuk satuan tugas khusus guna menangani aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi menyimpang dari fungsi sosial dan cenderung pada tindakan premanisme.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tim Satgas ini bertujuan menangani ormas-ormas yang terindikasi melakukan tindakan seperti premanisme yang bisa berdampak negatif pada iklim investasi di daerah,” ujar Sutadi pada Kamis (10/7/2025).
Meski satuan tugas tersebut masih dalam tahap pembentukan, Kesbangpol tetap aktif membina berbagai organisasi masyarakat baik yang sudah memiliki legalitas resmi maupun yang belum.
“Kami terus menjalin komunikasi, termasuk melalui kunjungan langsung ke sekretariat ormas, agar mereka tetap dalam jalur sesuai nilai-nilai kebangsaan,” kata Sutadi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan mendukung pembangunan daerah.
“Ormas adalah bagian penting dari elemen kota. Jika dijalankan dengan benar, mereka bisa berkontribusi besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Sejumlah ormas dilaporkan telah menyampaikan penolakan terhadap kelompok tertentu. Persoalan ini, menurut Sutadi, sedang ditindaklanjuti dan akan dibahas melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Itu sudah jadi perhatian kami. Rencana akan dibahas di Forkopimda untuk mendapat arahan dan solusi bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalakan oleh seseorang yang mengaku anggota ormas telah ditangani pihak kepolisian. Namun, laporan dari ketua-ketua ormas menyatakan bahwa pelaku bukan anggota resmi organisasi.
“Informasinya, dia hanya mengaku-ngaku. Kami belum telusuri lebih jauh, tapi hal ini menunjukkan pentingnya identifikasi internal dan edukasi anggota oleh ketua ormas,” ujarnya.
Kesbangpol menekankan pentingnya legalitas organisasi dan pengawasan internal yang ketat. Saat ini, sekitar 300 organisasi telah terdaftar di Balikpapan. Namun, masih banyak kelompok yang belum memiliki pengesahan resmi.
“Kami mengimbau agar organisasi yang belum memiliki legalitas segera mengurus pengesahan ke Kemenkumham atau Kemendagri. Pemerintah siap memfasilitasi,” ujar Sutadi.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi yang melanggar hukum atau menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ada tindakan anarkis atau pelanggaran hukum, tentu akan ditindak. Langkah hukum atau pendekatan persuasif akan kami sesuaikan dengan situasi,” pungkasnya.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















