LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan.
Salah satunya berupa program bebas denda administrasi untuk pajak tertentu, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program keringanan ini berlaku dengan syarat wajib pajak melunasi pokok pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Untuk PBB-P2, denda administrasi yang dihapuskan mencakup tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Selain itu, BPPDRD juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2025 jatuh pada 30 September 2025. Demi memfasilitasi masyarakat, pelayanan khusus PBB-P2 di Kantor BPPDRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 02, akan diperpanjang hingga pukul 16.30 Wita.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, mengatakan, program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami memahami bahwa masih ada warga yang menunggak pajak karena berbagai alasan. Dengan adanya pembebasan denda administrasi ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung kembali ke kota ini dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik bank daerah seperti Bankaltimtara dan Bank BJB, maupun platform digital seperti Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, dan layanan Kontengan.
Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah berkontribusi. Pajak yang dibayarkan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan. Mari bersama kita bangun kota ini untuk kesejahteraan bersama,” kata Wali Kota.
Dengan jatuh tempo yang semakin dekat, Pemkot Balikpapan mengimbau seluruh warga agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu, agar terhindar dari risiko denda dan demi kelancaran pembangunan kota.(*/wan)