LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa program-program pro rakyat tetap menjadi prioritas, meskipun ada kebijakan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Yang kami lakukan adalah efisiensi di sektor lain, bukan memangkas program yang menyentuh kepentingan rakyat,” ujar Rahmad dalam acara Coffee Morning, Senin (3/3/2025).
Rahmad menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam retret di Magelang, Jawa Tengah, pekan lalu.
“Presiden menekankan bahwa pembangunan harus tetap fokus pada kesejahteraan masyarakat. Itu yang menjadi poin utamanya,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa pengeluaran yang akan diefisienkan meliputi perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bimbingan teknis (bimtek).
“Kegiatan seremonial bisa diminimalkan, perjalanan dinas juga bisa dikurangi, bahkan beberapa pertemuan bisa digelar secara virtual seperti saat pandemi lalu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat, melainkan justru untuk memastikan anggaran digunakan lebih optimal.
“Kami ingin memanfaatkan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Terkait kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel, Rahmad menyatakan masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum menerapkannya di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Kami akan melihat dulu bagaimana penerapannya, yang jelas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan FWA sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Penyesuaian pola kerja ini tidak akan mengurangi kualitas layanan publik. Justru ini untuk menyesuaikan dinamika kerja di era digital,” kata Rini.
Ia menjelaskan bahwa FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, yang memungkinkan fleksibilitas dalam hal lokasi dan waktu kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga telah mengakomodasi pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan organisasi.(*/ADV/Diskominfo Balikpapan/wan)















