LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tanpa menambah beban masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada Selasa (10/6/2025) di Gedung Parkir Klandasan.
Paripurna ini mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Bagus menjelaskan bahwa beberapa potensi penerimaan daerah masih belum tergarap optimal. Salah satunya adalah sektor parkir dan perubahan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi yang berpengaruh terhadap proyeksi pajak daerah.
“Beberapa hal yang menjadi fokus antara lain penataan kantong-kantong parkir serta dampak perubahan tarif BBNKB yang menyebabkan potensi pajak menurun. Tapi kami tetap optimis bisa menggali sumber PAD lain yang sesuai regulasi,” ujar Bagus.
Ia menegaskan bahwa revisi perda tetap akan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah efektivitas sanksi yang dinilai masih terlalu ringan.
“Misalnya, sanksi pelanggaran hanya Rp50 ribu. Itu tidak memberikan efek jera. Maka dari itu, kami perlu evaluasi agar peraturan bisa lebih efektif diterapkan di lapangan,” ucapnya.
Bagus juga menyoroti kemungkinan adanya insentif dari Kementerian Keuangan bagi daerah yang mampu melaporkan pajak secara cepat dan akurat. Namun, ia mengaku masih perlu pendalaman mengenai skema dan perhitungannya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal yang disusun oleh pemerintah kota harus adil dan tidak menambah beban masyarakat. Sebaliknya, PAD yang dikumpulkan akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan dan infrastruktur publik.
“Tujuan kami bukan mencari keuntungan berlebih, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” jelas Bagus.
Ia juga mengingatkan bahwa sekitar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibiayai dari sektor pajak, sehingga partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan legislasi daerah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















