BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tiga orang komplotan pencuri tali kapal asing berhasil ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (11/2/2022) lalu. Diketahui, Tali kapal bernilai ratusan juta itu milik kapal MV Avalon yang berada di perairan Balikpapan.
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan oleh lima orang pelaku. Awalnya mereka mendekati kapal berbendara Singapura tersebut menggunakan kapal klotok pada malam dini hari.
“Aksinya pada 7 Februari 2022 lalu, dini hari. Mereka berlima datang menggunakan klotok. Sampai di kapal asing, tiga pelaku naik ke atas lewat tali jangkar dan yang dua nunggu di klotok,” kata Tatar, Senin (14/2/2022).
Di atas kapal MV Avalon, tiga pelaku menuju gudang dan membongkarnya menggunakan linggis. Pelaku kemudian mengambil tali berbagai jenis dan warna.
Mengetahui kapalnya telah disatroni maling, pihak kapal melaporkan ke internasional maritim biro (IMB) via gmail pada 8 Februari 2022. Besok harinya informasi diteruskan Ditpolairud Polda Kaltim.
“Setelah terima informasi kami langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya para pelaku diketahui. Pada 11 Februari 2022 para pelaku ditangkap berserta barang bukti klotok, linggis dan tali kapal curian,” ungkapnya.
Dari lima pelaku hanya tiga yang berhasil diamankan berinisial AR, SE dan KA. Dua pelaku lainnya dalam pencarian kepolisian.
”Tiga kami amankan, dua pelaku lainnya masih DPO,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, aparat kembali menangkap seorang penadah berinisial R.(*/wan)















