PPU, lintasraya.com – Pengesahaan rancangan peraturan daerah (Raperda) 2021, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim.
Alhasil, jadwal paripurna yang sudah ditetapkan ditunda hingga ada kepastian. Sesuai tata tertib DPRD PPU, masa berlaku panitia khusus (pansus) yang bertanggungjawab menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) hanya 3 bulan. Itu bisa ditambah dengan satu kali perpanjangan dengan periode yang sama.
“Nah, masa kerja dua pansus itu sudah diperpanjang. Dan periode keduanya sudah berakhir 8 Maret lalu, tapi draft raperdanya masih di Pemprov Kaltim. Jadi kita menunggu saja,” kata Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman, Selasa (15/3/2022).
Ia menyebut, alasannya ada beberapa penggantian jabatan di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Selain itu, pejabat Pemprov Kaltim juga sedang disibukkan dengan banyaknya kunjungan pejabat nasional dalam rangka IKN.
Dengan demikian, pengesahan 10 raperda itu sudah terlambat dari jadwal. Sariman yang sebelumnya merupakan Ketua Pansus II sudah berkoordinasi terkait hal itu. Utamanya terkait penyampaian laporan, pada masa kerja pansus yang sudah berakhir.
“Katanya masih boleh, karena hanya membacakan laporan. Karena kendalanya juga ada di Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, hal ini berdampak pada beberapa hal. Yakni upaya Pemkab PPU dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat 10 Raperda 2021 memprioritaskan aturan terkait itu.
“Otomatis berdampak, harusnya perda itu kini sudah sah dan dibuatkan perbup untuk menjalankannya. Tapi mau tidak mau, kita tidak juga bisa mengesahkan, sebelum dievaluasi Biro Hukum Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Hingga kini, dirinya belum mendapat kepastian. Namu Sariman mendorong Pemprov Kaltim segera menyelesaikan evaluasi agar tak berdampak pada pembahasan Raperda PPU 2022 yang belum dimulai.
“Saya tidak bisa mentargetkan juga, tapi kalau bisa bulan ini sudah disahkan, agar bisa segera digunakan,” pungkasnya. (*/sbk/wan)















