BALIKPAPAN, lintasraya.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan kedok tawaran jasa modeling. Pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta dalam aksinya.
Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari orangtua korban, M. Kejadian bermula ketika M dan sejumlah anak lainnya mengikuti ajang pemilihan putri kesenian cilik Indonesia. Pelaku, yang memiliki sanggar tari, menawarkan menjadi model kepada anak-anak melalui sanggarnya.
Meski janji tersebut tak terwujud, pelaku kemudian menawari anak M untuk menjadi ikon mal Ion Sentul Bogor pada Juni 2023. Dengan aktifitasnya dalam berbagai kegiatan seni, pelaku berhasil membuat korban percaya dengan tawaran tersebut.
Namun, setelah menerima sejumlah dana dari korban, pelaku tidak memenuhi janjinya. Korban telah mengirimkan total Rp 70 juta dalam tiga kali transfer, namun anaknya tidak pernah menjadi ikon mal seperti yang dijanjikan.
Meskipun hanya ada satu laporan hingga saat ini, Polresta Balikpapan menyadari bahwa modus yang sama juga terjadi di Bogor. Pelaku, berinisial AN, dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*/wan)















