PENAJAM, lintasraya.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman, menekankan pentingnya kebutuhan dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang termasuk dalam Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman, khususnya taman kota.
“Taman kota itu penting,” kata Sudirman.
Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan jumlah pendatang yang masuk ke PPU, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan RTH yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dikenal sebagai RTH Publik.
“Selain sebagai penyedia, pemerintah PPU juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan peralatan serta pemotongan jika perlu, khususnya terhadap pohon yang ada di RTH Publik,” jelasnya.
Menyusun Raperda tentang RTH Publik menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait pengelolaan pohon, yang mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.
“Serta berbagai ketentuan terkait perlindungan pohon, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana,” tambahnya.
RTH, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah kesatuan ruang lingkup dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, untuk kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.(*/ADV/DPRD ppu)















