LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan semata persoalan hukum, melainkan telah menjadi masalah kemanusiaan yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Belatuk V, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (7/12/2025). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga setempat.
Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud memperkenalkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala BNN Kota Balikpapan Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto serta tokoh Pemuda penggerak masyarakat, Andi Achmad Mutawalli.

Menurut Hasanuddin, hadirnya Perda P4GN merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam upaya melindungi warga dari bahaya narkoba. Ia menilai dampak narkotika sangat luas dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
“Penyalahgunaan narkoba ini bukan hanya soal kejahatan atau pelanggaran hukum, tetapi sudah menyangkut persoalan kemanusiaan. Dampaknya sangat luar biasa, karena bisa menghancurkan masa depan dan harapan seseorang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar SMP dan SMA, mahasiswa, hingga pegawai negeri dan swasta. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena proses rehabilitasi juga tidak mudah.
“Banyak kasus menunjukkan bahwa pengguna narkoba sulit untuk pulih sepenuhnya. Sewaktu-waktu mereka bisa kembali menggunakan. Ini yang membuat persoalan narkoba sangat berbahaya,” katanya.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini, serta perlunya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan seluruh elemen masyarakat.
“Korban penyalahgunaan narkoba pada dasarnya bukan kriminal, tetapi korban. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir melalui regulasi, edukasi, dan penyediaan fasilitas rehabilitasi,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda P4GN ini, Hasanuddin berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta peran penting bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum.(*/san)















