LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pj Bupati PPU Makmur Marbun prihatin dengan kondisi pertanian di Penajam Paser Utara, terutama terkait sistem irigasi dan tata niaga padi yang kurang memihak petani. Kabupaten ini, yang dikenal sebagai Serambi Nusantara karena kedekatannya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki potensi besar namun menghadapi sejumlah tantangan.
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan produktif padi seluas 15.306 hektar, yang tersebar di Kecamatan Babulu (10.121 hektar), Kecamatan Waru (1.253 hektar), Kecamatan Penajam (2.345 hektar), dan Kecamatan Sepaku (1.587 hektar). Namun, luas lahan ini diperkirakan tidak akan mencukupi kebutuhan pangan utama warga Ibu Kota Nusantara yang diproyeksikan mencapai 2 juta jiwa pada tahun 2025. Oleh karena itu, diperlukan strategi-strategi inovatif seperti penemuan bibit unggul, mendorong partisipasi generasi muda dalam pertanian, dan mengembalikan lahan persawahan yang telah berubah menjadi kebun sawit.
Saat ini, komoditas padi di Penajam Paser Utara mencakup padi gunung, sawah, dan ladang dengan total produksi sekitar 45.160,69 ton per musim tanam. Namun, produksi yang besar ini belum mampu memberikan kemakmuran dan kemandirian kepada petani akibat pola pengelolaan dan tata niaga yang kurang optimal, serta harga beli beras atau gabah yang rendah.
Sebagai contoh, petani di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, telah berhasil mandiri dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Purnama. Meski hanya memiliki lahan persawahan seluas 16 hektar dengan jumlah penduduk 3.152 jiwa, mereka mampu memproduksi beras kemasan Cap Tugu yang telah masuk ke pasar modern. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan dan tata niaga yang baik untuk mencapai kemandirian petani.
Ketua DPC Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) mengeluhkan bahwa ribuan ton beras produksi anggotanya tidak terbeli oleh Bulog, yang kemungkinan disebabkan oleh harga beli yang terlalu rendah atau faktor lainnya. Saya akan mencari tahu penyebab pasti masalah ini dan mendorong perbaikan tata niaga padi dan beras.
Petani di Penajam Paser Utara harus belajar dari petani di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya dalam manajemen dan teknologi pengolahan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus memfasilitasi studi banding untuk belajar manajemen, pemasaran, dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Selain itu, sistem pengairan persawahan, terutama di Kecamatan Babulu, perlu diperbaiki untuk menghindari banjir yang bisa merusak hasil panen.
Bumdes juga harus memfasilitasi anak muda desa untuk mampu mendesain kemasan yang menarik dan mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi. Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing produk pertanian lokal di pasar yang lebih luas.
Kalimantan Timur, dengan luas wilayah 127.346,92 km² dan jumlah penduduk sekitar 3.766.036 jiwa pada tahun 2021, memerlukan sekitar 456 ribu ton beras per tahun. Namun, ketersediaan beras lokal hanya mencapai 300 ribu ton per tahun, sehingga masih ada kekurangan yang harus dipenuhi dari daerah lain seperti Sulawesi. Oleh karena itu, Penajam Paser Utara harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kekurangan ini dan memastikan ketahanan pangan bagi masyarakat lokal.
Faktor geografi dan topografi Kabupaten Penajam Paser Utara, yang umumnya memiliki karakteristik hujan tropis dan jenis tanah latosol dengan kesuburan rendah, memerlukan pemanfaatan maksimal dan teknologi pertanian yang tepat. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi penting untuk melahirkan varietas padi unggul yang sesuai dengan kondisi lokal.
PVT, sebagai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, memberikan manfaat seperti meningkatkan jumlah varietas unggul baru, meningkatkan kompetensi industri perbenihan, mengurangi produk impor, meningkatkan pendapatan petani, dan membuka lapangan kerja baru. Ini adalah langkah yang harus dikembangkan di Penajam Paser Utara untuk mencapai ketahanan pangan dan kemandirian petani.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian untuk menghasilkan varietas baru. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Varietas Tanaman ini harus dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan pertanian di Penajam Paser Utara.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa petani di Penajam Paser Utara dapat mandiri dan sejahtera. Dengan strategi yang tepat, pendidikan, dan dukungan teknologi, kita dapat mengoptimalkan potensi pertanian daerah dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lokal serta Ibu Kota Nusantara.(*/ADV/DiskominfoPPU)















