LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengumumkan kebijakan terbaru yang memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Pasar Klandasan, dengan syarat bahwa lapak yang digunakan tidak bersifat permanen. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi para pedagang dengan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
Zulkifli, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, menjelaskan bahwa Pemkot telah sejak awal menegaskan larangan pembangunan lapak permanen di area tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kawasan tersebut tetap dapat digunakan oleh publik sesuai fungsinya. “Kami memberikan toleransi sepanjang lapak-lapak yang digunakan bersifat sementara, yaitu dapat dibongkar dan dipasang kembali. Namun, penempatan dan pengaturan lapak ini harus dikontrol secara ketat oleh Dinas Perdagangan, Kelurahan, dan Kecamatan setempat, dan yang terpenting, tidak boleh permanen,” jelas Zulkifli saat diwawancarai, Rabu (14/8/2024).
Menurut Zulkifli, kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Pasar Klandasan, tetapi juga di berbagai kawasan publik lainnya, seperti di tepi pantai Melawai. Di tempat tersebut, Pemkot menginginkan agar masyarakat dapat menikmati pemandangan pantai dan fasilitas umum lainnya tanpa terganggu oleh bangunan permanen yang tidak teratur. “Kami ingin area publik, terutama yang memiliki nilai estetika dan rekreasi, seperti pantai, tetap dapat diakses dan dinikmati oleh masyarakat luas tanpa terganggu oleh keberadaan bangunan yang menetap,” tambahnya.
Selain itu, penataan PKL di Pasar Klandasan, terutama di area tepi laut, telah menjadi perhatian utama Pemkot. Tanggung jawab ini sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Perdagangan, Kelurahan, dan Kecamatan setempat. Namun, tantangan muncul akibat adanya sengketa terkait status kepemilikan tanah di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sebagian tanah di area ini memang berada di luar aset pemerintah dan masih menjadi objek sengketa hukum. Ada klaim dari pihak ahli waris yang perlu diselesaikan terlebih dahulu,” ungkap Zulkifli.
Kendati demikian, Pemkot Balikpapan telah mengambil langkah awal dengan melakukan pembersihan terhadap bangunan permanen yang berdiri di sepanjang jalan dan siring yang menjadi aset pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas umum tersebut tetap terjaga dan dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Namun, karena sengketa tanah masih berlanjut, Pemkot belum bisa melakukan sterilisasi penuh terhadap seluruh kawasan. “Kami terus melakukan pengecekan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik terhadap masalah ini,” ujar Zulkifli menutup keterangannya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi PKL dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan aktivitas perdagangan di wilayah ini agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik secara bebas dan nyaman.(*/ADV/San)















