LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur mengawali tahun 2026 dengan memperkuat kolaborasi strategis bersama Kejaksaan se-Kalimantan Timur. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di PLN HUB Balikpapan, Jumat (9/1/2026), sebagai langkah memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan andal, tepat waktu, dan taat hukum.
Kerja sama ini menjadi upaya preventif PLN dalam mengawal proyek ketenagalistrikan yang masuk kategori obyek vital nasional. Melalui pendampingan hukum Kejaksaan, PLN berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum di setiap tahapan pembangunan.
Pendampingan dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) oleh bidang Intelijen Kejaksaan.
Dengan skema tersebut, proyek kelistrikan mulai dari pembangkitan hingga distribusi ke pelanggan diharapkan dapat berjalan efektif tanpa kendala administratif maupun hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., secara langsung memberikan penerangan hukum kepada jajaran PLN.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan yang sesuai prosedur, baik dari sisi administrasi maupun hukum, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menjalankan mandat negara di sektor energi.
“Kami ingin setiap infrastruktur yang dibangun memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan koordinasi hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri, berbagai persoalan di lapangan bisa diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Senada, Kajati Kaltim menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk memastikan program strategis kelistrikan tidak terhambat.
“Pendampingan hukum ini diharapkan membuat seluruh proses pengelolaan energi, dari pengaturan beban hingga distribusi, berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Kerja sama ini melibatkan seluruh unit PLN Grup di Kaltim, mulai dari UIP KLT, UID Kaltimra, UIP3B Kalimantan, hingga unit pendukung seperti PLN Nusa Daya dan PLN Icon Plus. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim turut memberikan dukungan bagi pelaksanaan proyek di daerah masing-masing.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Bumi Etam.(*/ADV)















