BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sebanyak satu kilogram lebih Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (10/3/2022) pagi.
Jumlah barang haram tersebut merupakan hasil operasi selama dua bulan. Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet.
Kepala Bin Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda Syahputra mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di empat lokasi berbeda. Diantaranya, Balikpapan, Bontang dan Samarinda. Dari pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim mengamankan sebanyak enam tersangka.
Dari Balikpapan, Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim, berhasil menangkap R, pada 18 Februari lalu di kontrakan kawasan Jalan MT Haryono dan berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 1,41 gram sabu.
“Berdasarkan pengembangan, tersangka R masih menyimpan sabu di sebuah toko di Jalan Pattimura, Balikpapan Utara. Di sana kami mendapati lagi barang bukti 15 paket sabu seberat 753 gram,” kata Dhana Ananda saat pemusnahan barang bukti sabu.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu bendel plastik chip bening, satu buah sedotan takar dan satu unit handphone.
Kepada polisi, R mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria dengan nama panggilan Ele. R lantas diminta menjualkan barang haram ini dengan imbalan Rp 5 juta.
Selain di Balikpapan, Polda Kaltim juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J di Samarinda Seberang pada 27 Februari lalu. Dari tangan J, diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 201,3 gram, yang disimpan dalam bungkus mie instan.
Sementara itu, di Bontang polisi juga berhasil menangkap dua tersangka karena didapati memiliki sabu. Kedua tersangka yaitu, Eta alis Ebin. Dirinya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Tarakan, Gunung Telihan, Bontang Barat pada 11 Februari, sekira pukul 18.30 Wita.
Dari tangan Eta alias Ebin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 48,70 gram yang dikemas dalam sebuah plastik klip. Selain menangkap Ebin, polisi juga menangkap MI alias Lebba yang menyuplai sabu untuk Ebin.
AKBP Dhana menyebut, penangkapan Ebin merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan RS alias Yoyang dan Sem. Mereak ditangkap lebih dulu pada Jumat 11 Februari dinihari. Dari Yoyang dan Sem, kepolisian mendapati barang bukti sabu seberat 39,9 gram.
Total barang bukti narkotika jenis sabu dari enam tersangka ini, 1 kilogram lebih. Sebanyak 900 gram lebih sudah dimusnahkan. Sedangkan sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.(*/wan)















