Pemusnahan digelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang. Dihadiri Oleh Kejaksaan dan advokat.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 96 poket berisikan sabu seberat 49,18 gram, yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 14 Juli 2022 lalu di Kota Samarinda.
Proses pemusnahan dilakukan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti sabu dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif” ucap Kompol Tigor.
Dalam kesempatan itu, Tigor juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba.
“Mari kita bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba,” pungkasnya. (jan)















