LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak tahun 2022.
Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni tiga eksekutor berinisial KA, SN, dan T, serta seorang penadah berinisial YS.
“Sindikat ini terlibat dalam aksi pencurian di 20 lokasi berbeda di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringannya,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra, dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Barang Bukti dan Modus
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai jenis yang telah dicuri. Sindikat tersebut menggunakan modus dengan merusak kunci kontak atau memanfaatkan soket kendaraan untuk menyalakan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.
Motor-motor hasil curian kemudian dijual oleh YS, sang penadah, melalui platform marketplace online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Sebelum dijual, motor biasanya dibongkar terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak.
“YS memanfaatkan kemudahan akses online untuk menjual barang hasil curian. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi online,” tambah Kompol Agta.
Kompol Agta menegaskan, pengungkapan sindikat ini belum berhenti sampai di sini. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak jaringan sindikat ini secara lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan lokasi terkait aksi kriminal ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas kejahatan jalanan. Kompol Agta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka dengan menggunakan kunci tambahan serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada kami. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memerangi kejahatan seperti ini,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kalimantan Timur.(*/Wan)















