BERAU, lintasraya.com – Polres Berau kembali menggalkan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 116,33 gram, dari seorang pria berinisial JDA (37).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat.
Dalam informasi tersebut disebutkan jika ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di seputar Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Usai mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Didin, Minggu (20/11/2022).
Setelah diselidiki, diamankan seseorang yang mengaku bernama JDA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar, eempat bungkus sedang dan 49 poket kecil di dalam tas
warna hitam.
“Jumlah total berat bruto barang bukti sabu 116.33 gram,” ungkapnya.
Aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu timbangan warna hitam, satu bong, tujuh potong kardus warna coklat, dua buah korek gas, satu bundel plastik dan satu pensil.
Serta satu buah sendok sedotan, satu sedotan warna hitam, satu gunting, 12 potongan sedotan, satu tang lancip, satu plastik klip, satu tas warna hitam dan satu jarum pembakar.
“Stelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















