KUTIM, lintasraya.com – Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, sebanyak 13,52 gram sabu diamankan. Barang haram tersebut disita dari tangan pria berinisial K (49).
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus terjadi di Jalan Agus Salim, Sangatta Utara, Kutim, Senin (17/10/2022) sekira pukul 03.00 Wita.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Agus Salim. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Saat dilakukan introgasi yang kemudian dilanjutkan penggeldahan dalam kamar kos Jalan Agus Salim, Sangatta Utara didapatkan tiga poket sabu yang disimpan di bawah seprai.
“Barang tersebut dalam bungkus rokok. Beratnya 13,52 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jan)















