Lintasraya.com, PASER – Unit Jatanran Sat Reskrim Polres Paser mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan laras panjang di sebuah rumah di Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam pada Senin (3/7/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, penangkapan bermula informasi dari Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser bahwa di sekitar Desa Maliri ada yang memiliki senjata api rakitan.
“Atas informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisal P dengan barang bukti senjata api rakitan jenis Dumduman,” kata Kasat Reskrim AKP Gandha, Rabu (5/7/2023).
Kepada aparat, P mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut benar miliknya dan didapat dari seorang berinisial H.
“Pelaku ini membuat bahan peledak dari korek kayu dan amunisi dari timah yang dilelehkan dan dicetak dengan menggunakan bambu kecil,” lanjut AKP Gandha.
Karena terbukti, pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (jan)