BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (23/6/2022).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.072,32 gram, disita dari empat orang tersangka. Pengungkapan kasus dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2022.
“Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di Bulan Mei 2022. Jumlah barang bukti 2.072,32 gram dari empat tersangka,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian telah disisihkan untuk keperluan barang bukti,” ucap Thirdy.
Pada kesempatan tersebut, Thirdy juga menyampaikan hasil pengungkapan Polresta Balikpapan sejak Januari hingga 23 Juni 2022.
“Pada periode itu Polresta Balikpapan mengungkap sebanyak 128 kasus narkotika, dengan 156 orang tersangka. Ada pun jumlah barang bukti sebanyak 3.025,71 gram,” pungkasnya. (jan)















