BALIKPAPAN, lintasraya.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan musnahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kilogram, Rabu (17/11/2021) pagi.
Barang haram tersebut merupakan Barang bukti hasil pengungkapan, pada Rabu (3/11/2021) lalu dari tangan kedua tersangka berinisial RB (27) dikawasan Jln Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah (Balteng) dan tersangka HU (30) di Jln Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kaporesta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli mewakili Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE. Tak terkecuali Dandim 0905/Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Balikpapan, Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun. Berlangsung di halaman Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota (Balkot).
“Kita sudah saksikan bersama-sama pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg yang mana barang haram tersebut dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu,” ujar Kombes Pol V Thirdy.
Ia menjelaskan, sepanjang 2021 Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah kota Balikpapan seberat 6,1 Kg.
“Tadi sudah disampaikan juga oleh Ketua DPRD Balikpapan, kalau kita harus waspada terhadap bahaya narkoba, khususnya di Balikpapan,” terangnya.
Peredaran narkoba di Balikpapan tentu masih menjadi kewaspadaan Polresta Balikpapan, jadi tidak hanya di daerah atau kecamatan tertentu saja, melainkan seluruh kecamatan.(*/wan)















