BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial S (42).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Senin (18/7/2022) sekira pukul 13.00 Wita tersangka S diamankan.
Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan.
“Saat diinterogasi ternyata pelaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat,” kata Roganda dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022).
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram serta timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga handphone. Diamankan juga satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, lalu dimasukkan sabu, terus di press menggunakan alat press. Ini untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut tuan muda. Yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku disuruh oleh tuan muda untuk menyimpan sabu dan menaruhnya di suatu tempat.
“Dia dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ungkap Roganda.
Pelaku bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram saja yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Yang berhasil kami sita 42,04 gram, sisa dari 500 gram. Jadi belum semua diedarkan,” pungkasnya. (jan)















