SAMARINDA, lintasraya.com – Jajaran Polresta Samarinda meringkus tujuh bandar judi di sejumlah lokasi baru-baru ini. Ketujuh pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan perjudian yakni online, togel dan poker tersebut dari tiga lokasi yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dan Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda Ulu.
Untuk perjudian online pihaknya mengamankan AP (38) warga Jalan Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Sementara untuk perjudian togel mengamankan pelaku yakni YH (59) warga Jalan Wiraguna, Gang Warga, Kecamatan Samarinda Ulu, dan lima orang lainnya bandar judi poker yakni MY (44), D (51), B (38), S (51) dan SA (53) warga Jalan Poros Samarinda-Bontang.
“Untuk perjudian online diamankan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, bersamaan dengan judi poker di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Sementara bandar judi togel di Kawasan Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda,” kata Ary dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/2022).
Masing-masing pelaku, lanjut Ary, perannya sebagai bandar. Yang mana mereka menerima uang dan rekapan nomor-nomor yang disetorkan dalam bentuk web atau akun.
“Itu disetorkan ke bandar utamanya di beberapa negara Singapura, Sidney, Taiwan, Hongkong, Jepang, China dan Kamboja. Jadi alurnya seperti itu, jika nantinya mereka dapat ya akan ditransfer ke rekening masing-masing, ini khusus perjudian skema online,” ungkapnya.
Dalam melakukan praktik judi tersebut, ketujuh bandar ini telah beraksi kurang lebih setahun belakangan dengan keuntungan 10 persen. “Kalau misalnya per hari itu mereka bisa meraup keuntungan Rp 3 juta,” pungkasnya. (jan)