LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo PPU, Kamis (5/9/2024).Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, mewakili Kepala Diskominfo PPU Khairudin, menyatakan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD, yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk diuji.
“Uji konsekuensi dilakukan bersama PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan akademisi, salah satunya Bapak Mangara Maidlando Gultom, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa data pegawai, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan informasi yang dikecualikan. Sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi untuk menentukan dasar hukum dan pertimbangan dibuka atau ditutupnya informasi tersebut, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.
“Hasil dari uji konsekuensi ini akan digunakan untuk menyusun daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” tambah Roinald.
Dengan demikian, diharapkan adanya koordinasi yang baik dan pemahaman bersama dalam pengelolaan informasi publik antara Diskominfo dan badan-badan publik di PPU.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















