Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus memastikan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu tahapan penting yang tengah dinantikan oleh masyarakat adalah penetapan pasangan calon terpilih, termasuk untuk gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.
Namun, seperti yang diungkapkan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, proses penetapan tersebut masih harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Farida menjelaskan bahwa proses hukum di MK menjadi penentu kelanjutan tahapan. Menurutnya, sidang pendahuluan di MK dijadwalkan akan dimulai pada 9 Januari 2025.
“Sidang pendahuluan akan memulai rangkaian persidangan di MK, dan setelah itu kita harus menunggu hasil keputusan dari MK sebelum dapat melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Farida, Rabu 8 Januari 2025.
Farida menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU hanya dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan atau menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh pihak terkait.
Hal ini menjadi bagian penting dari mekanisme demokrasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan keabsahan hasil pemilihan.
Menurut Farida, KPU sebagai penyelenggara Pilkada wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang serta peraturan yang berlaku, termasuk tahapan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
“KPU harus taat pada prosedur hukum yang ada. Kami tidak bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih jika proses hukum di MK belum selesai. Itu adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan kredibilitas Pilkada,” terangnya.
Farida juga menjelaskan bahwa KPU sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara di tingkat provinsi, namun hasil Pilkada ini belum bisa dijadikan dasar untuk penetapan pasangan calon terpilih di Kaltim hingga proses di MK selesai. (*/ADV/jan)