LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Proses penjaringan nama-nama calon Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kota Balikpapan terus berlanjut.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, yang juga menjabat sebagai Ketua Panlih, menyatakan bahwa aturan penentuan Wawali masih memiliki waktu untuk pengisian nama calon, meskipun hanya tinggal satu nama calon setelah pengunduran diri Budiono.
“Aturan memungkinkan penambahan satu atau dua hari untuk mengisi nama calon, dan Panlih tetap berproses dengan mengirimkan surat kepada ketua-ketua partai pengusung,” ujarnya seusai rapat paripurna pada Kamis (13/6/2024).
Abdulloh menjelaskan bahwa meskipun hanya ada satu nama calon yang tersisa, proses penjaringan harus melibatkan dua nama calon sesuai dengan prosedur. “Jika hanya ada satu nama, kita tidak dapat melakukan apa pun. Namun, Wali Kota sudah mengirim surat kepada semua partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon Wawali,” tambahnya.
Selanjutnya, penjaringan nama calon Wawali akan dilakukan kembali, dengan persyaratan bahwa nama-nama calon tersebut harus lengkap dengan berkas yang sesuai dengan prosedur, termasuk rekomendasi dari DPP Pusat partai masing-masing.
Abdulloh menegaskan bahwa jika tidak ada partai pengusung yang mengajukan nama calon Wawali dalam waktu yang ditentukan, Panlih akan menyatakan tugasnya selesai.
“Kami telah memberikan batas waktu minimal seminggu hingga dua minggu. Jika dalam dua minggu tidak ada yang menyerahkan, maka kami akan menutup proses penjaringan,” tegasnya.
Abdulloh juga menyatakan bahwa jika hanya ada satu nama calon yang diajukan tanpa ada nama calon lainnya dari partai pengusung, maka proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Selama tidak ada yang mengusulkan, proses tidak dapat dilanjutkan,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















