BALIKPAPAN, lintasraya.com – Komisi I DPRD Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat terkait Kasus tumpang tindih Lahan di RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda.
Hadir dalam RDP tersebut, Camat Balikpapan Utara, Lurah Gunung Samarinda dan pihak pemilik tanah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, Permasalahan tumpang tindih tanah ini sudah lama. Tanah seluas 3 hektare di Wonorejo RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara disinyalir dimiliki oleh empat orang yang memiliki surat kepemilikan tanah.
“Informasi sudah beberapa kali mediasi, ada empat surat yang tumpah tindih, sehingga camat hati-hati mengeluarkan IMTN,” kata Simon usai Rapat, Selasa (18/1/2022).
Politisi Partai Hanura ini menyampaiakan, saran dari camat kepada para pihak supaya duduk bersama untuk mencari solusi atau mediasi.
”Ketika mediasi itu tidak terpenuhi maka disarankan ke pengadilan, itu jalan terakhir,” jelasnya.
Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil secara bertahap keempat pihak yang mengklaim tanah untuk diminta keterangannya.
”Kita akan cek semua surat, karena ada 4 surat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara Mahendra menyampaikan, permasalahan tumpang tindih ini sudah hampir dua puluh tahun lamanya.
Solusi dari DPRD, akan memangil pihak yang bersengketa lainnya untuk mendengarkan keterangan.
“Intinya sudah dalam proses, dari pihak Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil pihak yang bersengketa,” ucapnya.(*/wan)















