LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Maraknya pembangunan gudang di berbagai sudut Balikpapan kini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025), DPRD resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa aturan ini penting untuk memastikan perkembangan kota berjalan sesuai arah pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan gudang di Balikpapan cukup pesat, baik di kawasan industri maupun di tengah permukiman. Karena itu, kita butuh regulasi tegas agar pemanfaatannya tetap sejalan dengan tata ruang dan kebutuhan kota,” ujar Alwi.
Ia menilai, penataan gudang bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga sekitar. Menurutnya, banyak gudang yang berdiri tanpa memperhatikan zonasi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Gudang boleh tumbuh, tapi harus tertib dan sesuai peruntukan. Pemerintah dan DPRD punya komitmen yang sama untuk menghadirkan aturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Raperda ini juga akan mengatur klasifikasi jenis gudang, mekanisme perizinan, serta pembinaan terhadap pengusaha agar operasionalnya tetap terpantau dan tidak menyalahi ketentuan.
Dalam forum yang sama, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum dan dorongan agar perda nantinya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dilengkapi dengan pengawasan dan sanksi tegas untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap Balikpapan bisa terus tumbuh sebagai kota jasa dan industri yang tertata, aman, dan ramah lingkungan — tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya. (*/ADV/DPRDBalikpapan)















