BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menurunkan besaran pajak event dan konser. Besaran pajak event dan konser diturunkan menjadi 10 persen dari angka semula yang mencapai 30 persen.
Rencana penurunan tarif pajak tersebut tertuang dalam rencana Rancangan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha yang saat ini masih dalam proses pembahasan di legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan raperda itu dalam proses pembahasan di legislatif. Ini untuk sinkronisasi dengan aturan terbaru pemerintah pusat. Yakni undang undang nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Kita meng-omnibuslawkan pajak dan retribusi. Kita jadikan satu dalam rangka memberikan kemudahan kepada leading sektor atau OPD-nya dalam pemungutan pajak,” katanya, Jumat (08/09/2023).
Menurutnya, dalam aturan terbaru besaran pajak hiburan akan mengalami penurunan. Termasuk pajak even dan konser yang semula 30 persen kemudian turun menjadi 10 persen. Dampaknya bagi daerah tentu menurunkan pendapatan. Namun di sisi lain bisa meningkatkan prosentase kegiatan even dan konser. Sehingga PAD pemerintah setempat tetap bisa meningkat.
“Termasuk di dalamnya penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan. Rata-rata kegiatan even pajaknya berkisar pada angka 20 hingga 30 persen kita turunkan menjadi 10 persen,” tambahnya. (*/Wan)















