PENAJAM, lintasraya.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.
Tiga Raperda itu diantaranya adalah Raperda Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.
Anggota Pansus I DPRD PPU, Thohiron mengungkapkan jika pembahasan salah satu Raperda yaitu Perlindungan Perempuan telah mencapai progres 95 persen.
“Hampir selesai, sudah 95 persen. Sekarang tinggal menuju dua raperda lagi,” kata Thohiron, Jumat (16/9/2022).
Meski demikian, Thohiron menjelaskan dalam proses pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan mengalami perubahan. Raperda ini akan difokuskan hanya kepada korban kekerasan saja.

“Kita batasi terkait dengan perlindungan korban kekerasan saja. Kalau perlindungan perempuan saja ini kan terlalu luas, jadi perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan. Kita tambahin itu sesuai dengan harmonisasi kemenkumham,” ujarnya.
Selain itu, Thohiron mengungkapkan Raperda Perlindungan Perempuan mewajibkan untuk membuat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dimasing-masing Kecamatan/Desa di Kabupaten PPU.
Thohiron mengatakan Raperda Perlindungan Perempuan dianggap sangat penting, apalagi seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini dikhawatirkan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.
“Apalagi kita nanti menjadi calon ibu kota negara. Pasti konflik-konflik terkait dengan perlindungan perempuan itu sudah menjadi suatu yang wajib ada, karena semakin hari korban kekerasan perempuan ini kan semakin meningkat jadi harus sudah kita siapkan,” kata dia. (*/Adv/wan)