LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipatif melalui regulasi khusus.
Pemerintah Kota bersama DPRD Balikpapan kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dibahas dalam Rapat Paripurna di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting menjawab tantangan kota yang berkembang pesat.
Dalam nota penjelasan Wali Kota disebutkan, laju pertumbuhan penduduk Balikpapan mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir, angka yang cukup tinggi untuk ukuran kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengatur penyelenggaraan perumahan dan permukiman secara terpadu,” ujar Budiono.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun aturan penyelenggaraan perumahan di tingkat kabupaten/kota. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang selaras dengan kebutuhan warga dan arah pembangunan kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menilai, kehadiran Raperda ini akan menjadi tonggak penting bagi pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda ini. Harapannya, regulasi ini menjadi dasar hukum kuat bagi penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang tertib, aman, dan selaras dengan RTRW maupun pembangunan sektoral lainnya,” jelasnya.
Bagus menambahkan, melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memiliki pedoman lebih jelas dalam menangani berbagai persoalan perkotaan. Mulai dari penyediaan rumah layak huni, penataan kawasan kumuh, percepatan serah terima PSU dari pengembang, hingga pengendalian pembangunan di kawasan rawan bencana dan lahan terbatas.
Tak hanya itu, keberadaan Raperda juga diharapkan memberikan kepastian bagi investor di sektor perumahan dan permukiman, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*/ADV/DPRD Balikpapan)















