SAMARINDA, lintasraya.com – Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, menekankan pentingnya reklamasi lahan pascatambang dalam pengembangan destinasi pariwisata berbasis tambang. Samsun menegaskan bahwa kegiatan tambang tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab perusahaan tambang dan pemerintah untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang, yang mencakup pembayaran pajak, royalti, serta iuran lainnya.
Dalam wawancara dengan media pada Selasa (24/10/2023), Samsun menyoroti risiko potensial jika lahan bekas tambang digunakan untuk tujuan wisata tanpa dilakukan reklamasi yang memadai. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak ingin melihat situasi di mana lahan tambang dibiarkan begitu saja tanpa proses reklamasi yang layak. Pemanfaatan lahan bekas tambang untuk tujuan wisata harus memenuhi standar keselamatan dan kelayakan yang ketat,” ungkap Samsun.
Wakil Ketua DPRD Kaltim juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan swasta yang telah berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi tempat-tempat wisata menarik seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau.
“Destinasi pariwisata semacam itu memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sektor pariwisata. Namun, sangat penting bahwa pengelolaannya dilakukan secara profesional dan memenuhi standar keselamatan yang ketat,” tambahnya.
Dengan memastikan reklamasi lahan pascatambang yang memadai, Kaltim dapat menggabungkan pengembangan sumber daya alam dengan pembangunan destinasi wisata yang bertanggung jawab secara lingkungan.(*/ADV/Vic)















