BALIKPAPAN, lintasraya.com – Rencana pembangunan Sekolah Dasar (SD) di area Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara masih abu-abu. Pasalnya, kendati fasilitas pendidikan sudah siap dibangun di lahan seluas 1.400 meter persegi, ternyata sertifikatnya masih dalam agunan bank.
Selain itu, sertifikat yang akan diperuntukkan fasilitas pendidikan itu masih harus dipecah dengan sertifikat induk perumahan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hal tersebut terungkap dalam rapat anggota Komisi III DPRD Sarifuddin Oddang bersama pihak pengembang, Dinas Permukiman (Disperkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait rencana pembangunan sekolah dasar di area Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara diruang rapat DPRD Balikpapan pada Jumat, (13/1/2023).
Oddang mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah Ketua RT terkait rencana pembangunan sekolah dasar di Perumahan Bukit Batuah pada saat Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakorenbang) yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Graha Indah pada Kamis, (12/1/2023) kemarin.
“Dalam rapat ini dinas terkait hadir temasuk pengembang, cuma belum terselesaikan. Lahan memang sudah siap untuk diserahkan, tapi administrasinya belum lengkap. Hingga hari ini ternyata sertifikatnya belum ada,” kata Oddang saat dijumpai media ini seusai melaksanakan rapat.
Sebenarnya, kata Oddang, rencana pembangunan sekolah di Perumahan Bukit Batuah pada tahun 2020 yang lalu sudah dianggarkan, namun dari pihak pengembang selalu mengatakan suratnya masih dalam proses.
“Yang jadi persoalan, sertifikat induk perumahan saat ini masih dalam agunan bank BTN. Dalam rapat ini, kita juga meminta pihak pengembang untuk memberikan deadline dan segera berkomunikasi dengan pihak bank agar tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Seharusnya, menurut Oddang, pada saat pengembang mengagunkan sertifikat itu tidak menyertakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
“Kita minta pengembang agar segera mengambil sertifikat itu, minta izin kepada bank. Kemudian bawa ke BPN untuk pemecahan suratnya, setelah itu serahkan ke Bagian Aset Pemkot. Nanti bagian aset akan menyerahkan ke Dinas Pendidikan, karena peruntukannya untuk lahan pendidikan,” tegasnya.
“Persoalan ini saya minta diurai dulu, hari Senin nanti dari Disperkim agar menfasilitasi untuk duduk bersama. Kalau itu kendalanya di bank harus ada pertemuan di bank, perwakilan dari DPRD juga harus ada. Biar jelas posisi Sertifikat itu ada dimana, apa di BTN Balikpapan atau di pusat, kita akan ikuti prosesnya. Karena kalau di BTN Balikpapan saya yakin tidak akan ribet,” tandasnya.(*/wan)















