LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah penguatan tata kelola internal dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merevisi aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026). Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif di tengah dinamika yang terus berkembang.
“Perubahan ini bertujuan memperkuat kinerja DPRD serta menjaga martabat lembaga, sekaligus memastikan setiap prosedur beracara memiliki dasar hukum yang jelas dan adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi akan difokuskan pada Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 12 orang dari lintas fraksi, mencerminkan keterwakilan politik di DPRD Balikpapan. Komposisi anggota meliputi Fauzi Adi Firmansyah, Subari, Fadillah, dan Suriani dari Fraksi Golkar; Vera Yulianti dan Puryadi dari Fraksi Nasdem; serta Siswanto Budi Utomo dan Aminuddin dari Fraksi Gerindra.
Selain itu, Suwanto dari Fraksi PDIP turut tergabung, bersama Sofyan Jufri dan Taufik Qul Rahman dari Fraksi PKB, serta Japar Sidik dari fraksi gabungan PKS-PPP.
Masa kerja Pansus ditetapkan selama tiga bulan, mulai 6 April hingga 6 Juli 2026, dengan pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.
Keputusan pembentukan Pansus disahkan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Alwi berharap, Pansus dapat bekerja optimal dalam menyusun regulasi yang mampu memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga integritas DPRD.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi meningkatkan profesionalisme dan etika kelembagaan DPRD,” katanya.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus membenahi aturan internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja legislasi, pengawasan, dan etika lembaga.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















