PENAJAM, lintasraya.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, di Gedung Graha Pemuda, Rabu (06/03/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati PPU menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan tersebut, khususnya dalam hal peran guru sebagai kepala sekolah. Menurutnya, guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tetap harus mempertahankan fungsi utamanya sebagai pendidik, sehingga membedakan dengan jabatan struktural lainnya.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menetapkan batas waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah, yaitu maksimal empat periode dalam jangka waktu 16 tahun, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Seiring dengan itu, Disdikpora PPU telah melatih 10 calon kepala sekolah melalui Diklat CKS, dengan rincian 3 guru dari SD dan 7 guru dari SMP. Saat ini, dari total 94 guru penggerak, 19 di antaranya telah diangkat sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah, dengan 13 orang sebagai kepala sekolah dan 6 orang dari pengawas sekolah.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi aktivitas siswa di sekolah, dengan fokus khusus pada pencegahan perundungan atau bullying. Dia mengingatkan seluruh kepala sekolah yang hadir untuk selalu memantau aktivitas di sekolah mereka, dan menegaskan bahwa tindakan perundungan akan ditindak tegas dengan penggantian kepala sekolah yang bersangkutan.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten PPU berkomitmen untuk memperkuat sistem pendidikan dan melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.(*/ADV/mat/DiskominfoPPU)















