
SAMARINDA, lintasraya.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, telah mengajukan permohonan tegas kepada panitia khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera menuntaskan tahap pembahasan yang masih tertunda.
Rusman mengatakan bahwa seharusnya tahap pembahasan ini telah selesai pada akhir masa sidang I. Namun, menjelang akhir masa sidang II, masih terdapat tiga Pansus yang belum menyelesaikan pembahasan masing-masing.
Pansus yang dimaksud mencakup pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
“Kita sebenarnya menargetkan agar empat Pansus dapat menyelesaikan tugasnya pada masa sidang I. Namun, hingga saat ini, hanya satu yang telah disahkan. Sementara tiga Pansus lainnya masih berada dalam tahap pembahasan,” ungkap Rusman, Jumat (18/8/2023).
Rusman menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi keterlambatan pembahasan Raperda adalah ketergantungan pada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun beberapa Raperda masih berada dalam proses pembahasan, Rusman menyatakan niatnya untuk mengusulkan sejumlah Raperda yang dapat segera diajukan, termasuk Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
“Dengan langkah ini, kami berupaya untuk mempercepat kelanjutan pembahasan Raperda, karena jika tidak, usulan kami tahun depan akan terbatas,” tambahnya.(*/ADV/wan)















