BALIKPAPAN, lintasraya.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim lakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50,28 gram. Barang bukti tersebut merupakan dari tersangka YH dan 49,55 gram Dari Tersangka MS, di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (4/4/2023).
Pemusnahan yang dilaksanakan, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.Hal ini diungkapkan Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib S.H, ditemui usai pemusnahan hari ini.
Dalam giat ini dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan awak media.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar IPTU Rakib.(*)















