BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan sahkan rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan atas perubahan peraturan daerah No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD.
Pengesahan tersebut berlangsung melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.
Tampak hadir 34 Anggota DPRD kota Balikpapan. Tak terkecuali Wali kota Balikpapan Rahmad masud berserta Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Balikpapan, Senin (12/9/2022).
Abdulloh menjelaskan, Setelah ditetapkannya Tatib ini menjadi perda. Proses selanjutnya DPRD Balikpapan akan segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) sebab Perda Tatib ini sudah melalui revisi dari Gubernur Kaltim.
Artinya, DPRD Balikpapan kini telah mempunyai alat manakala wali kota Balikpapan mengajukan dua nama ke DPRD Balikpapan.
“Tatib ini sudah bisa digunakan sebagi pedoman untuk membentuk panitia pemilih. Bukan Panitia Seleksi (Pansel). Karena kami tidak menyeleksi tapi memilih dari dua nama yang diajukan melalui wali kota Balikpapan,” kata Abdulloh usai memimpin rapat.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Simon Sulean menambahkan, peraturan DPRD kota Balikpapan atas perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD merupakan amanah dari pasal 83 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Yang saat ini sudah dilakukan pengesahan perubahan Tatib nomor 1 tahun 2020 tentang mekanisme pemilihan wakil wali kota. Selanjutnya DPRD Balikpapan akan membentuk panitia pemilihan (Panlih).
“Jadi, tugas saya sudah selesai sebagai Pansus. Tinggal para fraksi-fraksi bersama pimpinan DPRD Balikpapan membentuk Panlih,” jelasnya.
Teknisnya, para ketua-ketua Fraksi bersama ketua DPRD Balikpapan melakukan rapat untuk membentuk Panlih.
“Panlih segera mungkin akan dibentuk dalam waktu dekat,” ungkapnya.(*/wan)















