PENAJAM, lintasraya.com – Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) minta Pemkab PPU dapat memaksimalkan Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Hal itu dalam upaya untuk menyambut datangnya Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim.
Hal itu untuk segera mengembangkan kepariwisataan yang ada di wilayah setempat. Sekretaris Komisi III DPRD PPU Bijak Ilhamdani menuturkan pihaknya bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) telah berupaya mewujudkan aturan itu.
“Karena itu salah satu langkah keseriusan kita dalam membangun sektor pariwisata dengan berpedoman aturan itu sebagai dasar,” ucapnya, Rabu, (15/6/2022).
Aturan daerah itu telah digodok pada 2021 lalu, dan resmi diundangkan dan berlaku sejak awal 2022. Namun begitu, ia melihat upaya untuk pengembangan kepariwisataan daerah berdasar kebijakan itu belum terlihat serius.

“Tinggal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekarang untuk melakukan secara teknis apa-apa yang sudah tertuang dalam RIPPDA itu. Apalagi sudah didukung dengan Perda Perlindungan Ekowisata,” ungkapnya.
Politikus muda ini juga menyebutkan Pemkab PPU harus fokus mengembangkan sektor kepariwisataan di PPU. Itu bisa dimulai dengan melakukan pemetaan destinasi dan potensi yang ada di daerah. Untuk ke depan bisa dioptimalkan dengan berbagai cara yang diperlukan.
“Saya juga mengajak kepada Disbudpar untuk sama-sama kita berpedoman kepada RIPPDA. Kemudian melakukan komunikasi juga dengan baik kepada DPRD dan masyarakat agar ke depan lebih mudah. Apa yang tertuang dalam RIPPDA itu kita bisa jalankan secara maksimal,” jelas Bijak.
Berkaitan dengan hal ini pula, pihaknya ke depan akan memanggil Dinas Budpar PPU dan dinas terkait lainnya. Untuk mempertanyakan sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk mengembangkan kepariwisataan daerah setelah lahirnya RIPPDA. (*/ADV/sbk/wan)















