Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Persidangan kasus Muraker Lumban Gaol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis kemarin (2/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa kasus Muraker Lumban Gaol membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adapun keberatan kami terkait penerapan pasal 211 KUHA Pidana yang tidak pernah diminta keterangan saat di BAP penyidikan, kecuali hanya pasal 335 KUHA Pidana,” kata Kamaruddin kepada wartawan.
Kamaruddin menyebut surat dakwaan JPU tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan peristiwa secara utuh.
Diketahui terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari S.J. Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan.
Dia harus berurusan dengan hukum lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.
Letusan itu berasal dari senjata api jenis Glock-17 milik Muraker dan disebut-sebut punya izin. Lahan itu juga diklaim milik keluarganya.
Dalam pembacaan eksepsinya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa surat dakwaan KPU tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Sehingga tidak dapat diterima dan tidak memenuhi ketentuan. Maka dia meminta surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum dan cacat.
“Menyatakan surat dakwaan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dianggap batal demi hukum,” ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaruddin menyebut saat peninjauan lahan tidak dapat menyertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan.
Sehingga kliennya selaku pemilik tanah melepaskan tembakan peringatan.
Tak hanya itu, Kamaruddin katakan, dalam dakwaan JPU menyatakan sebidang tanah yang disurvei merupakan bagian dari tukar guling.
“Bila benar dengan cara tukar menukar atau tukar tanah, bangunan tukar guling harus jelas tanah atau bangunan milik negara pada instansi yang mana,” tegasnya.
Untuk permasalahan penggunaan senjata api (Senpi) oleh terdakwa juga menjadi keberatan kuasa hukum. Karena kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.
Kamaruddin menyebutkan bahwa kepemilikan senpi Muraker Lumban Gaol sudah mengantongi izin dari Mabes Polri yang ditanda tangani oleh Komjen Ahmad Dofiri.
“Kemudian kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah digolok kok, sudah pernah robek punggungnya,” sebutnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mustofa mengatakan, terkait sidang perkara Muraker Lumban Gaol yang mengajukan eksepsi pihaknya akan memberikan jawaban pada agenda sidang berikutnya secara tertulis.
Kuasa hukum menyebut sejumlah dakwaan tidak cermat, tanpa menguraikan secara jelas, Ali katakan, JPU sudah meneliti perkara itu dengan cermat tepat dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Jadi dari JPU, perkara tersebut layak untuk disidangkan atau dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Untuk permasalahan kepemilikan lahan yang disinyalir milik Kejaksaan, Ali memastikan Kejaksaan tidak memiliki lahan yang dimaksud.
Ali sampaikan, Dakwaan JPU terkait pidana pengancaman menggunakan senjata api oleh terdakwa Murakel Lumban Gaol ini bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Senjata api ini akan kita buktikan di persidangan. Jika menurut penyidik legal, tetapi penggunaanya apakah dibenarkan untuk melakukan pembubaran atau meletuskan senpi itu kepada masyarakat atau pejabat,” pungkasnya. (jan)