BALIKPAPAN, lintasraya.com – Belum genap sebulan bertugas melaksanakan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sudah menunjukan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Itu dibuktikan dengan menangkap pelaku peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu, pada Kamis (25/8/2022).
Meraka yang berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut adalah pasukan dari Pos Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Bekerja sama Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kondisi geografis di perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia adalah lautan yang rawan akan kejahatan penyeludupan dan peredaran barang-barang haram khususnya narkoba.
“Itu terbukti dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan, di perairan Sebatik Kabupaten Nunukan,” katanya.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskoba Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.
Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah.
“Dari penyelidikan didapati perahu yang mencurigakan, selanjutnya diadakan pengecekan. Ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda,” ungkapnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakaan pemeriksaan.
Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA. Diamankan juga barang bukti lain berupa handphone berbagai merk lima buah, guntig, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (jan)















