LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap arena perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Selasa (01/10/2024).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa penertiban tersebut berawal dari informasi yang diperoleh saat Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, melakukan olahraga pagi di sekitar lokasi. “Laporan awal kami berasal dari rutinitas Pj Bupati PPU yang melihat arena tersebut dan meminta agar tempat tersebut ditertibkan,” ungkap Bagenda Ali.
Setelah melakukan tinjauan, pihak Satpol PP menemukan indikasi bahwa arena tersebut sempat digunakan untuk aktivitas perjudian. “Dari hasil tinjauan kami di lapangan, kami menemukan bahwa kemungkinan sempat terjadi aktivitas perjudian di area tersebut,” tambahnya.
Namun, dalam penertiban yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian atau barang bukti. “Kami tidak menemukan aktivitas perjudian saat penertiban, tetapi kami mendapati sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas judi sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut belum ada sebulan disalahgunakan,” jelas Bagenda Ali.
Meski tidak ada aktivitas perjudian yang terlihat saat penertiban, pihak Satpol PP tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat. “Kami akan terus mengawasi area tersebut melalui patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang terjadi di tempat itu,” tegasnya.
Kegiatan penertiban ini melibatkan kerjasama dengan TNI/Polri, Camat Penajam, Lurah Nenang, serta tokoh masyarakat setempat. “Satpol PP PPU berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini dengan melakukan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan,” tutup Bagenda Ali.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















